Kamis, 13 Agustus 2020

Penentuan KKM

        KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. 
Pertimbangan pendidik atau forum KKG secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM. KKM berfungsi sebagai acuan bagi seorang guru untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran atau        
     Standar Kompetensi (SK), sebagai acuan bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pembelajaran, sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan SK/KD–nya, sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran, dan sebagai “kontrak” pedagogik antara pendidik, dan peserta didik. Berikut contoh format KKM Bahasa Indonesia. 

                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar